Tujuh master besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi mini gratis guna mengemukakan keberatan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru.
Pohon kritis:
- Intervensi Pemerintah
Para master besar menentang peralihan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), mengkhawatirkan hilangnya otonomi ilmiah dan profesionalisme dokter. - Perpindahan Dokter
Banyak dokter senior yang merangkap sebagai pengajar di Fakultas Kedokteran dipindahkan, menimbulkan gangguan di rumah sakit pendidikan dan mengancam kesinambungan pendidikan kedokteran. - Penurunan Kualitas
Para master besar memperingatkan bahwa tanpa Kolegium yang independen, kualitas dokter spesialis dan praktis akan menurun, dengan dampak langsung pada keselamatan pasien.
Pandangan Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen, tidak boleh diintervensi oleh negara.”
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa partisipasi akademisi.”
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Perubahan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
- Master besar Unhas & USU : Menyatakan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium kurang transparan, berisiko menimbulkan kesenjangan kompetensi klinik-ilmiah.
Tanggapan Kemenkes
Pemerintah, melalui staf ahli Menkes, menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap sekadar “menegaskan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus menilai ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Mengapa Ini Penting?
- Kualitas Dokter & Spesialis: Independensi kolegium secara langsung mempengaruhi mutu pendidikan, etika, dan layanan pasien.
- Peran Akademik & Klinik: Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan: Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara perlu proporsional, bukan dimonopoli satu pihak.
Kesimpulan Singkat:
Masalah utama | Ringkasan |
Akuisisi Collegium | Dialihkan ke Kemenkes/KKI berdasarkan UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
Risiko & Dampak | Perlu menjaga independensi untuk memastikan mutu pendidikan dan pelayanan tetap tinggi |
Standar UU & Pemerintah | Pemerintah klaim sesuai hukum dan bersifat koordinatif; dianggap intervensi oleh akademisi |